JudulPENERAPAN PEMBUKTIAN PERKARA KREDIT PEMBELIAN MOBIL DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Putusan Nomor : 450/Pid.B/2017/PN Pal) |
Nama: DONI RENALDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak DONI RENALDI (Stb D. 101 18 837)Judul Skripsi: Penerapan Pembuktian Perkara Kredit Pembelian Mobil Dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 450/Pid.B/2017/PN Pal). Pembimbing: H. Hamdan Hi. Rampadio dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan pembuktian perkara kredit pembelian mobil dengan jaminan fidusia (studi putusan nomor: 450/Pid.B/2017/PN Pal)., dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian perkara kredit pembelian mobil dengan jaminan fidusia (studi putusan nomor: 450/Pid.B/2017/PN Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian perkara kredit pembelian mobil dengan jaminan fidusia (studi putusan nomor: 450/Pid.B/2017/PN Pal) bahwa karakter dari pada perkara kredit pembelian mobil dengan jaminan fidusia ini adalah karakter hukum perdata karena dibuat atas dasar pembiayaan (leasing) dalam bentuk angsuran yaitu memberikan pembiayaan sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) selama 47 (empat puluh delapan) bulan atau selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan angsuran perbulan Rp 4.107.600,- (empat juta seratus tujuh ribu enam ratus rupiah) yang akan disetorkan terdakwa ke. PT. BCA FINANCE. Namun disisi lain mengenai perkara kredit pembelian mobil dengan jaminan fidusia sebagaimana diurai dalam surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan sebagai perbuatan pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian perkara kredit pembelian mobil dengan jaminan fidusia (studi putusan nomor: 450/Pid.B/2017/PN Pal) menyatakan bahwa Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa NI MADE RAI SURYANINGSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Telah Mengalihkan, Kepada Pihak Lain Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 7 (tujuh) bulan. Kata Kunci: Pembuktian, Kredit Mobil, Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor: 450/Pid.B/2017/PN Pal). |