Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN SAKSI POLISI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 284/PID.B/2018/PN PAL (NARKOTIKA).
Nama: ANDRY WIRA WICAKSANA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK ANDRY WIRA WICAKSANA. (D. 101 18 834). Judul skripsi: Kedudukan Saksi Polisi Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.B/2018/Pn Pal (Narkotika). Pembimbing I: Syachdin. Pembimbing II: Abdul Wahid. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan saksi polisi yang melakukan penangkapan dalam perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.B/2018/PN Pal (Narkotika) dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku perantara dalam perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.B/2018/PN Pal (Narkotika). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan saksi polisi yang melakukan penangkapan dalam perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.B/2018/PN Pal (Narkotika) tidak memenuhi unsur pembuktian karena saksi fakta tidak ada atau tidak pernah dihadirkan, namun yang dihadirkan adalah saksi burusergap kepolisian yang melakukan penangkapan pada waktu terjadinya tindak pidana. Sudah pasti bahwa tentu tidak memberi rasa keadilan kepada terdakwa karena tidak menutup kemungkinan karena rasa sentimen pribadi bisa saja penegak hukum yang melakukan penangkapan sudah menyiapkan perangkap dengan membawa sabu2 yang bukan milik terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut maka bentuk pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku perantara dalam perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.B/2018/PN Pal (Narkotika) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi- saksi, ketrangan terdakwa, surat, petunjuk dan dikuatkan dengan barang bukti bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa Handoko. Bahwa terhadap terdakwa yang telah diajukan dalam persidangan ini karena melakukan tindak pidana dan terdakwa selama persidangan dapat menjawab segala pertanyaan dengan baik serta cakap bertindak dalam hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya. Kata Kunci: Saksi Polisi, Tindak Pidana, Narkotika (Studi Putusan Nomor: 284/Pid.B/2018/Pn Pal (Narkotika).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up