Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK ANTARA PENGEMUDI DAN PENUMPANG OJEK ONLINE
Nama: NIRMALA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Nirmala, D 101 18 833, Analisis Hukum Tentang Keabsahan Kontrak Elektronik Antara Pengemudi Dan Penumpang Ojek Online, Pembimbing I: Dr. Syamsuddin Baco, SH.,MH., Pembimbing II: Rahmia Rachman SH.,M.Kn. Perjanjian yang terjadi terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi dikenal dengan istilah kontrak elektronik. Seiring perkembangan teknologi semua hal dapat dilakukan dengan mudah salah satunya yaitu transaksi dengan pengguna jasa ojek online. Kontrak dalam transaksi online sangatlah penting, termasuk dalam konteks transaksi antara pengemudi dan penumpang ojek online di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui syarat sahnya perjanjian dengan menggunakan media elektronik menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui keabsahan kontrak elektronik antara pengemudi dan penumpang ojek online. Metode penelitian yang dipergunakan dalam pembahasan dan penyajian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa suatu kontrak elektronik maupun kontrak konvensional dikatakan memiliki kekuatan hukum apabila dalam pembuatan kontrak tersebut telah didasari pada syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif apabila tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian, sedangkan, syarat ketiga dan keempat syarat objektif apabila tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Keabsahan kontrak elektronik pada aplikasi ojek online adalah sah dan terjadi persesuaian kehendak kedua belah pihak antara pengemudi dan penumpang ojek online yang di mulai dengan kata sepakat atau meng-klik memesan pada aplikasi ojek online. Kata Kunci : Keabsahan, Kontrak Elektronik, Ojek Online

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up