JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal) |
Nama: MOH. RIANG FAOZI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Riang Faozi / D 101 18 823, TINJAUAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal), Pembimbing : Hamdan Hi Rampadio dan Syachdin. Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah Untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama (studi putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal). Untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama (studi putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal). Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif. Hasil dalam penelitian penulis yaitu: Penerapan sanksi terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal, tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa Nur Alam alias Alam bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP. Menurut penulis, tuntutan tersebut sudah tepat, karna para terdakwa bersama melakukan kekerasan pengeroyokan kepada korban. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada perkara putusan nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pal, yaitu: Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut: Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan main hakim sendiri. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka pada diri korban. Hal-hal yang meringankan : Terdakwa pernah terlibat kasus pencurian. Terdakwa masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri dimasa mendatang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Tindak Pidana Pengeroyokan. |