Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN SEWA MENYEWA MOBIL
Nama: HENDRA NOVAL
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Hendra Noval, D 101 18 816, Tanggung Jawab Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pelaksanaan Sewa Menyewa Mobil, pembimbing I Nasrum, SH,.MH, pembimbing II, Ratu Ratna Korompot, SH,M,HUM. Perjanjian sewa menyewa mobil sering digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan suatu permasalahan, di mana penyewa melakukan wanprestasi terhadap isi surat perjanjian sewa menyewa yang telah dibuat antara pihak yang menyewakan mobil dengan pihak penyewa. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil dan bagaimana tanggung jawab para pihak ketika melakukan wanprestasi, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil dan untuk mengetahui tanggung jawab para pihak ketika melakukan wanprestasi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil ini dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pihak kreditur (yang menyewakan) dan pihak debitur (pihak yang menyewa), setelah ada kata sepakat antara kedua belah pihak, maka perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu surat perjanjian yang disebut sebagai surat perjanjian sewa menyewa mobil. Pada pelaksanaan sewa menyewa mobil, permasalahan yang tejadi diantaranya mengulang sewakan/melepas sewa, penyewa terlambat mengembalikan obyek sewa dan penyewa menggunakan obyek sewa tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. tanggung jawab para pihak ketika melakukan wanprestasi dalam sewa menyewa mobil, yaitu menggunakan jalur kekeluargaan atau musyawarah mufakat antara pihak rental dan penyewa. penyelamatan obyek sewa dan penyelesaian biaya-biaya yang berupa perjanjian dengan ancaman denda, subrogasi/pengalihan hutang dan melalui Pengadilan. Kesimpulannya adalah bahwa perjanjian sewa menyewa mobil berdasarkan KUHPerdata yang menimbulkan hubungan hukum antara pihak penyewa dan menyewakan, serta tanggung jawab dalam wanprestasi secara otomatis muncul apabila kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dengan diiringi itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan dalam perjanjian sewa menyewa mobil lebih selektif lagi dalam memberikan sewaan kepada penyewa agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up