Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Terhadap Hak Asuh Atas Anak Yang Belum Dewasa Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata
Nama: LAURA HAMZAH L.B
Tahun: 2022
Abstrak
Tinjauan Hukum Terhadap Hak Asuh Atas Anak Yang Belum Dewasa Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Laura Hamzah L.b / D10118813 Sulwan Pusadan, SH.,MH Muh. Ayub Mubarak Radjulaeni, SHI.,MH ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai hak asuh anak didalam peraturan perundangan-undangan Indonesia, dan untuk mengetahui hak asuh anak yang belum dewasa. Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yaitu peneltian yang dilakukan dengan meneliti berbagai bahan hukum untuk memecahkan rumusan masalah yang diangkat. Sedangkan maanfat penelitian ini manfaat teoritis yakni sebagai bahan bacaan tambahan khusunya yang berkaitan dengan hak asuh anak dan hukum keluarga secara umum, yang kedua manfaat praktis dimana hasil penelitian ini diharapkan dapat diterapkan secara langsung di masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, banyak peraturan perundang-undangan yang mengenai hak-hak anak dan hak asuh anak. Peraturan mengenai hak asuh anak utamanya didapatkan di dalam undang-undang perkawinan, dan kompilasi hukum islam. Pada dasarnya baik di dalam KHI maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak di jumpai aturan mengenai usia dewasa dan hak anak yang belum memasuki usia dewasa. Berkaitan dengan itu, KHI menggunkan istilah mumayyiz yakni usia dimana seorang anak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Adapun didalam Undang-undang perkawinan, hanya ada pasal yang menentukan usia kebolehan melakukan perkawinan yakni 19 Tahun dan usia dimana ketika seseorang hendak menikah harus meminta izin kepada orang tuannya yakni 21 tahun. Kata Kunci : Hak Asuh Anak dibawah umur

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up