JudulPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Menggunakan Media Sosial |
Nama: FRISKA ANGRIANI SALLO |
Tahun: 2023 |
Abstrak Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Menggunakan Media Sosial, Friska Angriani Sallo D101 18 810, Pembimbing I : Ibu Hj. Darwati Pakki, SH, MH dan Pembimbing II : Ibu Hj. Rosnani Lakunna, SH, MH Jual beli mulai berkembang secara signifikan ketika media sosial mulai diperkenalkan. Dengan media sosial, transaksi jual beli tidak lagi melihat batas batas wilayah negara. Banyaknya kemudahan dalam mengakses media sosial membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain, adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran dan keraguan terutama untuk kepastian hukum. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli melalui media sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli melalui media sosial. Untuk memperoleh bahan hukum yang diperlukan dalam penulisan digunakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperolah data bahwa keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli melalui media sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut KUHPerdata, berdasarkan Pasal 1320 dalam syarat kedua yaitu kecakapan dalam melakukan perjanjian, perjanjian itu tetap berlaku sepanjang tidak ada pembatalan dan jika salah satu pihak tidak keberatan maka perjanjian transaksi tetap terlaksana dan perlindungan hukum bagi para pihak apabila terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli, para pihak yang dirugikan berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun penyelesaiannya pihak yang dirugikan dapat menempuh melalui jalur pengadilan atau jalur damai sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Jual Beli, Media Sosial, Perlindungan Konsumen. |