JudulTinjauan Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Clausula Arbtirase |
Nama: ENRICO PANGANDAHENG |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini digunakan untuk mendapatkan bahan hukum yang diperlukan dan yang diperoleh, maka digunakan metode pendekatan yuridis normatif, yakni pengkajian yang bedasr pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan masalah yang dkaji sebagai bahan hukum primer. Kemudian bahan hukum sekundemya menelusuri kepustakaan dengan cara mengkaji beberapa literatur hukum yang membahas mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya mengenai arbitrase.Selanjutnya bahan hukum yang didapatkan dalam penelitian ini, akan dianalisis secara kualitatif yang selanjutnya akan diungkapkan secara deskriptif yang sekaligus untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikaji. Penyelesaian perkara perdata melalui Pengadilan (letigasi) yang pada prakteknya melalui proses yang sangat panjang dan itu memakan waktu yang lama karena prosedumya yang formalitas kaku, mulai dari pendaftaran perkara sampai kepada putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap.Selanjutnya dalam dunia bisnis tentunya, banyak pertimbangan yang mendasari pelaku bisnis untuk memili arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa yang akan atau mereka hadapi. Namun demikian kadang-kadang pertimbangan mereka saling berbeda. Pertimbangan-pertimbangan tersebut seperti, para pihak tidak percaya pada Pengadilan Negeri, prosesnya cepat, bebas memilih arbiter, dilakukan secara rahasia dan lain sebagainya. |