Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN KONVENSI KETATANEGARAAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA
Nama: NURFITRAH
Tahun: 2022
Abstrak
Nurfitrah, D 101 18 800, Kedudukan konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan negara di indonesia, Pembimbing I: Dr. Aminuddin Kasim, SH, M.Hum, Pembimbing II: Leli Tibaka SH.,MH. Fokus penelitian adalah faktor-faktor daya ikat konvensi sehingga di taati dalam praktek ketatanegaraan, tujuan penulis untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi daya ikat konvensi ketatanegaraan dalam praktek ketatanegaraan. Objek penulisan adalah konvensi ketatanegaraan, metode penulisan adalah penelitian normatif (asas-asas hukum, norma, peraturan hukum). Hasil penelitian terungkap bahwa faktor daya ikat konvensi ketatanegaraan meliputi, (1) aspek pendekatan hukum Konstitusi mengikat karena ditetapkan oleh badan atas nama rakyat yang berwenang membentuk hukum yang didalam nya terkandung ketentuan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yang tinggi mengakibatkan warga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Aspek Pendekatan Politik, Hukum adalah kekuasaan yang bercita-cita keadilan Sehingga produk politik yang berupa konstitusi atau segala macam peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat pemberlakuannya bagi warga negara. Kemudia hubungan hukum dan kekuatan telah terimplementasikan dalam konstitusi baik dalam penegrtian hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis, yang pada dasarnya telah membatasi tindakan pengusa yang memiliki kewenangan memaksa warga negara untuk mentaatinya. (3) Pendekatan Dari Aspek moral mempunyai daya ikat terhadap warga negara karena menetapkan konstitusi juga bertumpuh pada nilai-nilai moral. tujuan moral yaitu untuk mengatur hidup manusia sebagai manusia, tanpa memandang bulu, tanpa memandang suku, agama, dan tidak mengenal daya berlakunya, moral tidak terkait pada waktu tertentu dan juga tidak tergantung pada tempat tertentu Kata Kunci : Konvensi, ketatanegaraan, hukum,politik, moral.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up