JudulTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN KARYAWAN PADA PT SELVANA MITRA SEJATI |
Nama: ALEXSANDER KATILI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Seperti apa Implementasi pengupahan oleh PT. Selvana Mitra Sejati kepada Karyawan, serta apakah berkewajiban PT. Selvana Mitra Sejati untuk memberikan upah bonus kepada karyawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu : salah satu jenis metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Lokasi penelitian adalah kantor PT.Selvana Mitra Sejati. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian diolah secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi gaji pada PT Selvana Mitra Sejati dibagi menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan keahlian/latar belakang Pendidikan, masa kerja, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan, semakin tinggi golongannya maka semaik besar dan berat tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Berdasarkan Pasal 11 PP Pengupahan juga tidak disebutkan bahwa perusahaan “dapat” memberikan upah bonus kepada karyawan yang diatur di perjanjian kerja. Namun, pada perjanjian kerja antara PT. Selvana Mitra Sejati dengan Karyawan tidak diatur mengenai pemberian bonus. Maka, PT. Selvana Mitra Sejati tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus kepada Karyawan. |