JudulTINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK |
Nama: DEWI PURWATI MALASARI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Dewi Purwati Malasari , D 101 18 771 , Tinjauan Yuridis Keabsahan Jual Beli Dengan Menggunakan Media Elektronik. Pembimbing I DR.Asmadi Weri.SH,.MH Pembimbing II Armin K SH,.MH. Transaksi dengan menggunakan media elektronik sebenarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi. Oleh karena itu, syarat sahnya perjanjian juga akan tergantung kepada esensi dari sistem elektronik itu sendiri, sehingga perjanjian dapat dikatakan sah apabila dapat dijamin, bahwa komponen dalam sistem elektronik itu dapat dipercaya dan/atau berjalan sebagaimana mestinya. Rumusan masalah yakni kapan terjadinya perjanjian Elektronik yang mengikat kedua belah pihak, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak pembeli dalam transaksi jual beli dengan menggunakan media elektronik. Metode penelitian pustaka dengan pendekatan normatif dan pendekatan yuridis. Terjadinya perjanjian jual beli melalui elekronik didasarkan pada dua cara perjanjian, dengan sistem yang telah ditentukan oleh pihak e- commerce. Aplikasi jual beli menggunakan beberapa cara diantaranya yaitu melalui cash on delivery atau COD, dan via Transfer antar bank. Sistem COD selanjutnya pembeli melakukan/menekan tombol touch pada fitur checkout maka terjadilah kesepakatan, sedangkan via Transfer antar bank terjadinya kesepakan saat pembeli telah mentransfer uang sesuai harga barang. Perjanjian Keabsahan ditentukan oleh sistem hukum yang dipilih oleh para pihak untuk sistem hukum di Indonesia maka keabsahannya itu ditentukan oleh sitem perjanjian para pihak 1320 kitab–kitab hukum perdata. Ada empat poin utama dalam kitab–kitab hukum perdata yakni kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Kata Kunci: perjanjian Jual Beli, Media Elektronik |