JudulPemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 100/Pdt.G/2020/PA.pal) |
Nama: SABNA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Sabna, D10118770, Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 100/Pdt.G/2020/PA.Pal), Pembimbing I : Dr. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag, MH, Pembimbing II : H. Ashar Ridwan, Lc, MA Putusnya suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan ada akibat hukum yang mengikutinya, salah satunya adalah mengenai hak asuh anak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian perkara pemberian hak asuh anak akibat perceraian dan bagaimana dasar hukum pemberian hak asuh anak yang belum mumayyiz. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa penyelesaian perkara terhadap pemberian hak asuh anak akibat perceraian dengan menempuh proses mediasi akan tetapi mediasi tidak berhasil, kemudian dengan pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian, saksi dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat, maka dengan pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan. Dasar hukum pemberian hak asuh anak yang belum mumayyiz berdasarkan pertimbangan undang-undang dan yang menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan putusan yang berkaitan dengan anak adalah kepentingan yang terbaik bagi anak. Kata Kunci : Perceraian, Anak, Hak Asuh. |