Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM LARANGAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PADA KONTRAK PEGADAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Nama: JUSMIKA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Jusmika. D10118769, Analisis Hukum Larangan Pencantuman Klausula Baku Pada Kontrak Pegadaian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pembimbing I : Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, SH, MH, Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH,MH PT Pegadaian merupakan salah satu lembaga perkreditan non bank dengan mottonya “ Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”, merupakan sarana bagi masyarakat yang membutuhkan dana cash sebagai alternatif penyaluran uang pinjaman dalam waktu cepat, yang tidak mungkin dilakukan bila mengambil kredit dari bank dengan perjanjian Gadai. Perjanjian gadai pada perum pegadaian terdapat perjanjian klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi yang sudah menjadi bagian yang tidak dapat dihindari dalam hubungan hukum masyarakat dan dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun yang menjadi permasalahan pada penelitian ini bagaimana bentuk klausula eksonerasi dalam perjanjian gadai pada perum pegadaian serta kedudukan perjanjian gadai yang mengandung klausula eksonerasi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode Yuridis Normatif. Dari pembahasan di dapat kesimpulan bahwa Bentuk klausula eksonerasi dalam perjanjian gadai pada perum pegadaian yaitu pelaku usaha mengalihkan tanggung jawabnya yakni tidak menyimpan uang kelebihan lelang milik nasabah melainkan menyalurkan uang kelebihan lelang tersebut sebagai dana kepeduliaan sosial dan jika hasil penjualan lelang tersebut tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban nasabah berupa uang pinjaman dan bea lelang maka nasabah wajib membayar kekurangan tersebut, sehingga pihak konsumen akan dirugikan serta Kedudukan klausula eksonerasi dalam perjanjian gadai pada perum pegadaian yaitu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dan juga bertentangan dengan UndangUndang Perlindungan Konsumen, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Kata kunci : Klausula baku, kontrak pegadaian, perlindungan konsumen

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up