JudulPenyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Adat Kaili Di Desa Binangga Kecamatan Marawola |
Nama: YUNIDA DWI HERVINA |
Tahun: 2023 |
Abstrak “Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Adat Kaili di Desa Binangga Kecamatan Marawola” Yunida Dwi Hervina, D10118766, Bimbingan Bapak Suarlan Datupalinge, SH, M.Hum selaku Pembimbing I, dan Ibu Hj. Rosnani Lakunna, SH, MH selaku Pembimbing II Tanah dalam kehidupan manusia merupakan induk dari segala pokok kebutuhan selain dari kebutuhan pangan maupun sandang. Kebutuhan penting akan tanah bukan menjadi dasar seseorang dapat dengan mudah memiliki dan menguasai tanah. Sengketa tanah terjadi karena tanah mempunyai kedudukan yang penting, timbulnya sengketa hukum tentang tanah adalah bermula dari pengaduan satu pihak (orang/badan) yang berisi tentang keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah ataupun prioritas kepemilikanya. Jika terjadi sengketa tanah di Desa Binangga, bagi Masyarakat kaili maka cara penyelesaian nya itu lebih memilih menyelesaikan melalui lembaga adat dari pada di bawa ke Rana hukum atau pengadilan. Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan yaitu Bagaimana Cara penyelesaian sengketa tanah menurut hukum adat kaili di Desa Binangga dan Bagaimana Kekuatan Hukum Putusan dari Lembaga Adat Desa Binangga.Tujuan dalam penelitian yaitu menganalisis dan mengetahui cara penyelesaian sengketa tanah menurut Hukum Adat Kaili di Desa Binangga dan menganalisis dan mengetahui bagaimana kekuatan hukum putusan dari Lembaga Adat Desa Binangga. Metode penelitian yang digunakan penulis yakni metode penelitian yuridis empiris. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Cara penyelesaian sengketa tanah di Desa Binangga yaitu Penyelesaian berdasarkan hukum adat kaili, ketua adat, dan para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan dengan secara damai dengan proses musyawarah mufakat. Keputusan lembaga peradilan Adat dilaksanakan secara sukarela oleh kedua belah pihak dan tidak memerlukan proses pemaksaan seperti dalam keputusan hukum. Keputusan lembaga biasa tidak ditentang, karena keputusan diambil dengan kesepakatan para pihak, jika masih ada pihak yang belum sepakat maka tidak ada keputusan yang diambil. Kekuatan Hukum Putusan dari Lembaga Adat Desa Binangga,keputusan lembaga adat bersifat final karena telah disepakati oleh kedua belah pihak atau kesepakatan bersama sehinga tidak ada lagi upaya banding. Kata Kunci : Sengketa, Tanah, Hukum Adat Kaili |