JudulHAK GANTI RUGI PENUMPANG OJEK ONLINE AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS |
Nama: NUR SHERINA IRAYU |
Tahun: 2024 |
Abstrak Pengangkutan merupakan suatu kegiatan yang terjadi sehari-hari. Fungsi dari pengangkutan yaitu untuk mengantarkan manusia maupun barang ke tujuan tertentu, pengangkutan mempunyai fungsi sebagai pemenuhan kegiatan sosial manusia sebagai mahluk sosial. Transportasi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan sebagai perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan kendaraan diruang lalu lintas jalan. Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat hadirnya Transportasi Ojek Online yang memiliki keungulan dalam mengantarkan barang dan orang ketempat tujuan. Salah satu masalah suatu Transportasi ialah kurangnya kesadaran dalam berlalu lintas sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian. Namun dalam prakteknya penggantian kerugian seringkali mengalami kendala. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab ganti rugi pengemudi ojek online terhadap penumpang menurut undang- undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui pelaksanaan hak ganti rugi penumpang ojek online akibat kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu pengemudi ojek online dan perusahaan angkutan tersebut wajib bertangung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan selanjutnya penumpang berhak menerima santunan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan yang dibayar setiap milik kendaraan. Kata Kunci : Hak Ganti Rugi, Ojek Online, Penumpang, Lalu Lintas. |