Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulProses Penyidikan Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Anak Di Kota Palu
Nama: NURMIN
Tahun: 2022
Abstrak
Nurmin, D10118760, Dr. Benny D. Yusman, SH., MH, sebagai pembimbing I dan Dr. Syachdin, SH., MH, sebagai pembimbing II, dengan judul : proses penyidikan terhadap perlindungan hukum pekerja anak di kota palu. Di kota palu dapat diketahui dari beberapa perusahaan baik formal maupun informal. Permasalahan adalah bagaimanakah ketentuan hukum pidana penggunaan tenaga kerja anak dan penyidikan terhadap perlindungan hukum pekerja anak di kota palu, penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan perundang-undangan tentang batas usia anak yang boleh bekerja, batas waktu bekerja, izin dari orangtua dan ada kontrak kerja sedangkan pada undang-undang perlindungan anak yaitu adanya larangan yang sangat jelas setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak bertujuan memberikan perlindungan. Sehingga kedua aturan tersebut terjadi pertentangan norma yang berkaitan dengan pekerja anak dan Polres palu sebagai penyidik terhadap tindak pidana ketenagakerjaan dan pelanggaran terhadap perlindungan anak, selama ini belum ada kasus yang dilakukan proses penegakan hukum, karena tidak terjadi pelanggaran dalam mempekerjakan anak, masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres palu hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan anak dan melakukan pendampingan khusus terhadap pekerja anak. Pada umumnya perusahaan mempekerjakan anak karena ingin membantu anak dari segi ekonomi dan selama ini perusahaan mempekerjakan anak tidak ada niat jahat. Disarankan perlunya peran serta masyarakat dalam kegiatan perlindungan anak untuk memberi bantuan pemahaman tentang hak-hak anak, sebagai tenaga kerja sehingga dapat terjamin perlindungan hukum terhadap anak dan perlu Polres palu untuk lebih optimal dalam proses penegakan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran perlindungan anak dalam bekerja.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up