JudulTinjauan Yuridis Putusan KPPU Terkait Kartel Yamaha Dan Honda Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
Nama: JOSHUA HERNAN LODJU |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Joshua Hernan Lodju, D10118759. TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN KPPU TERKAIT KARTEL YAMAHA DAN HONDA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT, Pembimbing I : Nasrum, SH,MH, Pembimbing II Ratu Ratna Korompot, SH., M.Hum. Dalam persaingan usaha ada beberapa hal yang termasuk pelanggaran salah satunya adalah kartel yang dilakukan oleh Yamaha dan Honda bertujuan untuk menghilangkan persaingan diantara mereka dengan mengatur produksi dan menetapkan harga, penetapan harga yang dilakukan Yamaha dan Honda dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat karena hal tersebut KPPU sebagai lembaga Independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berinisiatif untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sehingga memutus Perkara perkara bersumber atas inisiatif KPPU tanpa adanya campur tangan dari instasi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait Putusan KPPU Terhadap Kartel Yamaha dan Honda. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Akibat hukum Dari putusan KPPU No.4/KPPU-1/2016 tentang perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT. Astra Honda Motor yaitu dijatuhkan sanksi berupa sanksi administratif akan tetapi sanksi yang dikenakan belum cukup efektif sehingga reformulasi sanksi diperlukan dalam upaya hukum persaingan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kartel. dan Dampak Putusan KPPU terhadap Konsumen yang menjadi korban kartel Yamaha Honda tidak akan dilindungi secara hukum dalam masalah ganti rugi karena adanya pemisahan Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan perlindungan konsumen serta terbatasnya kewenangan KPPU tetapi upaya hukum mengembalikan kerugian konsumen dalam kartel dapat dilakukan melalui jalur lembaga peradilan yaitu melalui gugatan perdata ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum, pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kata Kunci : Penetapan Harga, Kartel, KPPU |