JudulAnalisis Yuridis Perjanjian Kredit Motor Pada PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Palu |
Nama: WIDIA NATALIA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Widia Natalia, D101 18 756, Analisis yuridis perjanjian baku dalam kredit motor pada PT BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) Cabang Palu, Pembimbing I : Sulwan Pusadan S.H., M.H. , Pembimbing II : Hj. Rosnani Lakunna,SH,MH Perjanjian kredit beredar sangat luas dimasyarakat, karena keperluan masyarakat akan barang secara langsung, sedangkan pembeli yang tidak mampu membeli barang secara tunai maka bisa melakukan dengan cara kredit. Mekanisme ini mendukung untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan keterbatasan pendapatan yang mereka miliki, sehingga dengan transaksi demikian pembeli dapat memiliki barang-barang yang diinginkan tanpa harus membayar tunai. Dalam perjanjian kredit dapat mengikat para pihak yang melakukan perjanjian itu sendiri dan para pihak harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ini memfokuskan penelitiannya sebagai berikut : (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli sepeda motor secara kredit di PT BUSSAN AUTO FINANCE ? (2) bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit motor ? Dalam metode penelitian ini mengunakan Penelitian Empiris. Dengan cara pengumpulan menggunakan pengumpulan data empiris yang diambil dalam proses observasi dan wawancara. Sumber data diambil dari wawancara dengan staf marketing PT. BUSSAN AUTO FINANCE dan dari studi pustaka berbagai buku, perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian ini diperoleh pelaksanaan jual beli kredit motor di PT BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) yaitu: calon pembeli menghubungi sales, pengajuan permohonan kredit, survey kepada calon pembeli, pemberian uang muka atau DP, penerimaan unit sepeda motor. Hak dan kewajiban para pihak dalam kredit motor yaitu dengan lahirnya perjanjian jual beli maka adanya hukum perikatan yang hubungannya timbal balik, kewajiban pihak pertama merupakan hak bagi pihak kedua dan sebaliknya kewajiban pihak kedua merupakan hak bagi pihak pertama. KATA KUNCI : Perjanjian, baku, kredit. |