Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulEKSISTENSI KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 DI DAERAH PERANTAUAN
Nama: NILUH DELI AYUNI
Tahun: 2023
Abstrak
NILUH DELI AYUNI (D10118750), Eksistensi Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/Mdp Bali/X/2010 Didaerah Perantauan, Tahun 2022, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat S.H, M.Kn, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna S.H.,M.H. Hukum waris Adat adalah meliputi aturan-aturan hak yang bersangkut paut dengan proses dan sangat mengesankan tentang penerusan dan pengoperan harta kekayaan yang berupa benda berwujud (materiil) dan benda tidak berwujud (immateriil) dari suatu generasi ke generasi selanjutnya. Masyarakat Adat Bali pada umumnya menganut sistem kekerabatan patrilineal, maka sistem pewarisan yang digunakan adalah sistem pewarisan Mayorat, yang menyebabkan hanya keturunan yang berstatus kapurusa yaitu kedudukan laki-laki lebih penting dibandingkan saudara perempuannya yang dianggap tidak dapat mengurus dan meneruskan tanggung jawab keluarga. Maka dikeluarkanlah suatu Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/Mdp Bali/X/2010, pada tanggal 15 Oktober Tahun 2010. Bahwa anak perempuan Hindu berhak menerima setengah dari hak waris anak laki-laki (purusa) setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana eksistensi Keputusan Majelis Utama Desa Pakrman (MUDP) Bali nomor 01/Kep/Psm-3/Mdp Bali/x/2010 didaerah perantauan. Yang bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/Mdp Bali/X/2010 didaerah perantauan. Penelitian ini berlokasi di Kota Palu. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer yang diperoleh dari hasil penelitian secara langsung dilapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali tidak mensosialisasikan keputusan tersebut keluar daerah bali, karena keputusan MUDP Bali hanya berlaku untuk masyarakat Hindu Bali yang berada didaerah Bali. Sehingga masyarakat Hindu Bali yang berada di daerah perantuan khususnya dikota Palu tidak menerapkan keptusan MUDP tersebut dan masih menganut sistem kekerabatan patrilinel. Kata Kunci : MUDP Bali 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up