JudulWewenang Pengelolaan Pertambangan Pasir Di Desa Paddumpu Kecamatan Dampal Selatan |
Nama: RIKA |
Tahun: 2025 |
Abstrak RIKA, D 101 18 746, Wewenang Pengelolaan Pertambangan Pasir Di Desa Paddumpu Kecamatan Dampal Selatan, Tahun 2025, Pembimbing I: Dr.Muh.Tavip,S.H.,M.H, Pembimbing II: Dr.Abdullah Iskandar,S.H.,M.H. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Bagaimana Kewenangan pemerintah daerah dalam kegiatan Pertambangan dan untuk mengetahui Apa Dampak Kerusakan Ini Berdampak Baik Terhadap Kesejahteraan Masyakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum normatif melalui pendekatan kualitatif yang bersifat perspektif dengan bentuk penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan mengkaji, menganalisa, serta merumuskan buku-buku, literatur, dan yang lainnya yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa (1)Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Sedangkan Kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C termasuk pasir dan tanah atau eksplotasi material dipermukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan apalagi untuk menghentikan usaha tersebut. (2)Dampak aktivitas pertambangan pasir terhadap kesejahteraan masyarakat dengan adanya kegiatan pertambangan pasir di kecamatan dampal selatan saat ini memiliki dampak negatif yang cukup signifikan dari kegiatan pertambangan pasir tersebut diantaranya terganggunya kesehatan dan keamanan penduduk, kebisingan, dan rusaknya jalan fasilitas desa akibat penggunaan truk pengangkut berat, Penambangan pasir ini dilakukan secara terus-menerus tanpa ada kesadaran pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan maka masyarakat sekitar akan merasakan dampak yang lebih besar lagi. Meskipun demikian, dampak positifnya juga lebih dominan, dengan dampak negatif terutama karena pertambangan sekarang sudah sesuai dengan himbauan pemerintah, dan berdampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah daerah , kesejahteraan masyarakat. |