Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET
Nama: WAYAN DANDHY SION NAGATHA
Tahun: 2022
Abstrak
Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya menjadi alternatif untuk melakukan kegiatan bisnis dalam sistem komunikasi elektroniki global yang sekarang dikenal dan disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau perdagangan elektronik. Lintas batas negara sekarang ini bukan lagi menjadi hambatan seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis atau transaksi perdagangan. Media yang digunakan untuk mengatasi perbedaan negara tersebut adalah Internet. Internet dapat memfasilitasi suatu perikatan tanpa para pihak bertemu secara fisik dalam ruang dan waktu yang sama. Dalam e-commerce, suatu perjanjian dapat dibuat secara online. Perjanjian perdagangan secara online terdiri dari penawaran dan penerimaan sebagaimana perdagangan secara konvensional. Pembentukan kontrak dagang harus juga menyepakati tentang penyelesaian sengketa untuk mengantisipasi kemungkinan dari para pihak melakukan wanprestasi yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau non litigasi. Ketentuan mengenai komunikasi elektronik dan penyelesaian sengketa harus meinperhatikan dan mencakup mengenai perlindungan konsumen. Bagaimana ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa mengenai kebebasan para pihak (party autonomy). Bagaimana ketentuan hukum yang melindungi konsumen dalam penggunaan komunikasi elektronik untuk kontrak dagang. Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hokum di Indonesia mengenai perdagangan melalui Internet. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Pada umumnya, penelitian yuridis normatif merupakan studi dokumentasi dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder tersebut dapat dikualifikasi sebagai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hokum tersier. Prosedur penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang adalah suatu kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan ke dalam kontrak dagang melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Masingmasing sistem hukum mengakui adanya suatu transaksi e-commerce dengan membuat ketentuan dan peraturaan yang mengaturnya dan juga memuat mengenai upaya perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Penyelesaian sengketa ecommerce yang akhir-akhir ini melalui dipraktekkan secara online (online dispute resolution) bisa dijadikan suatu alternatif berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menggunakan jalur tersebut. Penyelesaian sengketa di Indonesia tidak boleh melanggar ketertiban umum yaitu mengenai perlindungan konsumen, hendaknya dilakukan dengan proses cepat, adil dan mudah dilakukan. Kata Kunci : Internet, Penyelesaian Sengketa, Transaksi Perdagangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up