Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA KORUPSI SUAP- MENYUAP DI KABUPATEN BANGGAI LAUT (Putusan Perkara Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pal)
Nama: JIMMY ARPAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Jimmy Arpan, D101 18 740, “Kajian Hukum Pidana Terhadap Perkara Korupsi Suap-Menyuap Di Kabupaten Banggai Laut (Putusan Perkara Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Pal)”. Dibawah Bimbingan Bapak Benny Diktus Selaku Pembimbing I Dan Selaku Pembimbing Ii Hj. Hamdan Hi. Rampadio. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Terdakwa Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap- Menyuap Yang Mana Terdakwa Peratama, Kedua, Ketiga Telah Yang Melakukan Tindakan Melawan Hukum. Dalam Penelitian Ini Penulis Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Yang Dilakukan Dengan Menggunakan Bahan Kepustakaan (Library Research) Dengan Berbagai Data Sekunder Yang Diperoleh, Yang Kemudian Digunakan Dalam Melakukan Pengkajian Berdasarkan Isi Dokumen Dalam Studi Perkara (Putusan Perkara Nomor : 30/Pid.Sus- Tpk/2021/Pn.Pal). Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp. Peneliti Tidak Setuju Dengan Putusan Hakim, Karena Hukuman Yang Dijatuhkan Terhadap Terdakwa Di Bawah Dari Tuntutan Berdasarkan Pada Dakwaan Pertama Atau Alternati Dakwwan Kedua Dari Ketentuan Pidana Di Dakwakan Dan Juga Peneliti Tidak Setuju Dengan Pidana Tambahan Majelis Hakim Memberikan Pidana Tambahan Dengan Mencabut Hak-Hak Terdakwa Pasca Bebas Dari Tahanan Berserta Uang Pengganti. Kata Kunci : Pertanggungjawabanpidana, Korupsi, Studi Putusan, Hakpolitik, Uang Pengganti

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up