JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA PERDAGANGAN SATWA DI LINDUNGI TANPA IZIN (Studi Kasus Perkara Nomor.293/Pid.B/LH/2019/PN.Dgl) |
Nama: I KADEK ADI SUWANDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak I Kadek Adi Suwandi Stambuk D10118730. Program Studi S1 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana. Skripsi Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Perdagangan Satwa Dilindungi Tanpa Izin (Studi Kasus Perkara Nomor.293/Pid.B/LH/2019/PN.Dgl). Di bawah bimbingan Benny Diktus Yusman selaku pembimbing I dan Lembang Palipadang selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang memperniagakan satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui penerapan sanksi tindak pidana terhadap perdagangan satwa langka secara illegal dalam Putusan Perkara (Studi Kasus Nomor.293/Pid.B/LH/2019/PN.Dgl). Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan – bahan pustaka yang relevan dengan penelitian ini. Selanjutnya bahan hukum yang diperoleh, dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas untuk menjawab permasalahan yang penulis teliti dalam penulisan ini. Hasil Penelitian ini, berkesimpulan bahwa (1) Dari perimbangan hakim diatas, terdapat 2 jenis pertimbangan hakim yang digunakan, yaitu pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis, dan (2) Sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan Burung Eos Borneo atau Nuri Maluku diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Dan dari perbuatan perdagangan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990. Sehingga pelaku dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Perdagangan Ilegal, Satwa Liar yang Dilindungi |