JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PATEN SEDERHANA (PUTUSAN NOMOR 61 /PDT.SUS-PATEN/2018/PN.NIAGA.JKT.PST) |
Nama: RINDYANI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rindyani D10118729. Tinjauan Yuridis Pembatalan Paten Sederhana (Putusan Nomor 61 /Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst). Dibawah bimbingan Suarlan, Datu Palinge dan Ratu Ratna Korompot. Penemuan teknologi hasil intelektual manusia diberi perlindungan hukum berupa pemberian hak paten. Paten sederhana merupakan bagian penting dari kemajuan industri ,merupakan perlindungan hukum yang diberikan untuk invensi baru berupa produk atau alat yang memiliki kegunaan praktis. Fokus penelitian ini adalah pembatalan paten sederhana papan iklan sepeda motor, Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pembatalan paten sederhana papan iklan sepeda motor dan bagaimana kesesuaian putusan pengadilan Niaga dengan peraturan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang paten . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif . Adapun hasil penelitian bahwa kasus paten PT. Lintas Promosi Global yang mengajukan gugatan pembatalan terhadap dua paten sederhana milik PT.Karta Indonesia Global dengan alasan bahwa paten tersebut tidak memenuhi syarat kebaruan , dan gugatan PT.Lintas Promosi Global tidak dapat diterima karna dianggap kurang pihak .Hakim menilai bahwa inventor lain yang terkait dengan paten tersebut tidak dilibatkan dalam gugatan, sehingga gugatan dianggap tidak lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa gugatan pembatalan paten dapat dilakukan salah satu alasannya apabila paten yang telah didaftarakan ternyata tidak memiliki atau tidak mengandung unsur kebaruan , Pihak ketiga yang menuntut pembatal paten harus dapat membuktikan adanya teknologi yang sama yang telah ada sebelum paten yang digugat pembatalannya tersebut didaftarkan. Kata Kunci : Hak Paten; Paten Sederhana, Pembatalan Paten;Putusan Pengadilan |