Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 541/PID.SUS/2020/PN.PAL TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Nama: MOH RIFANDI
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK MOH RIFSNDI D10118719, Studi Putusan Nomor 541/Pid.Sus/2020/PN.Pal Tentang Penyalahgunaan Narkotika, Pembimbing I: Amirudin Hanafi, Pembimbing II: H. Hamdan Hi. Rampadio. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Putusan No. 541/Pid.Sus/2020/PN.Pal dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika putusan No. 541/Pid.Sus/2020/PN.Pal. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif, yaitu Menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika pada putusan No. 541/Pid.Sus/2020/PN.Pal dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertama, penjatuhan pidana oleh majelis hakim, berdasarkan fakta hukum selama proses persidangan, bahwa saudara AS dan saudara AF dianggap memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal l32 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga para terdakwa dijatuhi sanksi pidana yang sesuai dengan ketentuan pasal tersebut. Namun penulis menganggap bahwa sanksi yang di jatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa, terlalu berat dan tidak sesuai antara tindak kejahatan dengan sanksi pidana yang dijatuhkan. Kedua Mengenai pertimbangan hukum majelis hakim pada putusan ini majelis hakim hanya berpatokan pada tuntutan jaksa serta unsur dari pasal yang dilanggar, tanpa mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa dimana berdasarkan fakta hukum yang di hadirkan didalam persidangan merujuk bahwa para terdakwa merupakan pecandu bagi diri sendiri. padahal Dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika majelis hakim telah di berikan kewenagan untuk memutus dimana kewenangan tersebut bersifat wajib, terbukti salah mapun tidak salah, hukumnya rehabilitasi. Kata kuci : Putusan Pengadilan, Penyalahgunaan, Narkotika

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

MUSANG178