Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTUGAS DAN FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA (STUDI PADA POLDA SULTENG)
Nama: SUBRIATI
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Subriati, D 101 18 712, Tugas Dan Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana (Studi Pada Polda Sulteng), H. Hamdan Hi. Rampadio Pembimbing 1 dan Syachdin, pembimbing 2. Fokus penelitian ini adalah peran dan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Dalam Pengaduan Tindak Pidana, permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah tugas dan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dalam penegakan hukum pidana di Polda Sulteng dan Hambatan apa saja yang dialami Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Sulteng. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa SKPT Polda Sulteng dalam melaksanakan peran dan fungsinya dalam penegakan hukum pidana sebagai pintu masuk pertama Polda Sulteng dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu salah satunya adalah laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana, memberikan Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, melakukan pemeriksaan TKP dan menyelesaikan tindak pidana ringan dan penyelesaian gangguan Kamtibmas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Hambatan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Sulteng yaitu berkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara yaitu melibatkan beberapa wilayah hukum polda, perkara yang dilaporkan/diadukan sudah daluarsa serta jumlah personil SKPT Polda Sulteng belum mencukupi banyaknya beban kerja tentunya akan berkaitan dengan pemberian kualitas pelayanan secara prima. Disarankan penambahan jumlah petugas di SKPT Polda Sulteng memahami penerapan hukum pidana formil dan materil sehingga dalam menerima laporan tidak ada penerapan pasal yang keliru. Kata Kunci : Pengaduan, Sentra Pelayanan Kepolisian, Tindak Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up