JudulASPEK HUKUM TENTANG PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: MUH ICHSAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ASPEK HUKUM TENTANG PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA OLEH : MUH ICHSAN PEMBIMBING I : ABD KARIM UDDIN, SH.MH PEMBIMBING I : DEWI KEMALASARI, SH.MKn ABSTRAK Permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung yang brbunyi : Peninjauan Kembali dapat dianggap sungguh- sungguh dan mendasar apabila alasan yang diajukan: 1.Benar-benar sesuai dengan salah satu alasan yang ditentukan dalam Pasal 67. 2.Alasan yang dikemukakan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna 3.Dapat diduga mejelis hakim yang akan memeriksa Peninjauan Kembali besar kemungkinan akan mengabulkannya. Dalam tulisan ini dirumuskan masalah yaitu : 1.Bagaiamakah mekanisme peninjau an kembali penyebab eksekusi ditunda dalam perkara perdata 2.Bagaimanakah akibat hukum jika eksekusi ditunda dengan alasan permohonan peninjauan kembali.Kemudian tujuan penulisan yang hendak dicapai penulis adalah : Untuk mengetahui mekanisme peninjauan kembali penyebab eksekusi ditunda dalam perkara perdata dan dapat memahami akibat hukum jika eksekusi ditunda dengan alasan permohonanm peninjauan kembali. Sedangkan metode yang penulis gunakan dalam penelitian yuridis normatif, aitu secara yuridis ditelaah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan peninjauan kembali.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan permohonan kembali setelah pelaksana an putusan dari proses pemeriksaan dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan- kesalahan dalam proses pemeriksaan dan terdapat bukti baru atau novum yang pada saat pemeriksaan tidak diketemukan. Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ini tidak akan menangguhkan atau menghalangi pelaksanaan putusan atau eksekusi. Pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan meskipun yang merasa dirugikan mengajukan sebuah permohonan upaya hukum peninjauar kembali. Dikabulkannya sebuah permohonan peninjauan kembali merupakan kejadian yang luar biasa karena obyek yang telah dieksekusi belum tentu utuh seperti sediakala, Kata Kunci : Penundaan Eksekusi, Peninjauan Kembali, Perkara Perdata |