JudulPertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyelundupan Kayu (studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Pal) |
Nama: JUMALDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Jumaldi/D10118699, PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN KAYU (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Pal), Dibimbing Oleh: Bapak Syachdin dan Ibu Awaliah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1). Bagaimanakah kekuatan pembuktian alat-alat bukti dalam perkara putusan Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Pal ?. (2). Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyelundupan kayu berdasarkan putusan Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Pal ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan data-data yang ada, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan bahan hukum primer Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana, dan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: (1). Kekuatan pembuktian pada putusan Nomor 107/Pid.B/LH/2021/PN Pal telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus disertai minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Namun demikian meskipun keberadaan alat bukti melebihi minimum, sedangkan hakim tidak berkeyakinan mengenai kesalahan terdakwa, jadi barang bukti dalam perkara ini berfungsi untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah dan untuk memperkuat keyakinan hakim atas perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa, maka disinilah letak pentingnya kekuatan pembuktian barang bukti tersebut. (2). Adapun pertimbangan hakim sudah tepat berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, baik itu dari segi motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan, perbuatan tindak pidana tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah kerusakan hutan. Kata Kunci : Pembuktian, Penyelundupan, dan Pertimbangan Hukum. |