JudulKedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam |
Nama: ELYANA AGUSTIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Elyana Agustin, D101 18 697, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Ketentuan Kompilasi Hukum Islam, Pembimbing I: Dr. Susi Susilawati, S.HI, MH, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak, S.HI, MH. Tulisan ini terfokus pada kedudukan cucu yang orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris yang dimana Kompilasi Hukum Islam memasukkan ketentuan ahli waris pengganti, dengan menempatkan cucu sebagai ahli waris pengganti untuk menggantikan orang tuanya dan berapa besar bagian yang dapat diterima oleh cucu karena Al-Quran tidak menentukan berapa bagian yang akan diterima oleh cucu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. penelitian hukum yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya, seperti sumber buku, Al-qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan dari para ahli. Permasalahan yang dibahas mengenai ketentuan dalam Pasal 185 KHI yang mengatur mengenai kedudukan cucu serta bagaimana cara menghitung berapa besar bagian yang boleh diterima oleh cucu yang menggantikan kedudukan orang tuanya apakah sama dengan yang seharusnya diterima oleh orang tuanya atau bahkan berkurang menurut pandangan KHI. Dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 185 dapat disimpulkan bahwa cucu baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan berhak untuk menerima warisan yang seharusnya menjadi hak orang tuanya, tetapi KHI tidak menentukan secara rinci bagian yang seharusnya diterima oleh cucu, hanya saja bagian yang diterima oleh cucu tidak bisa melebihi ahli waris yang sederajat. Kata Kunci : Cucu, Ahli Waris Pengganti, KHI. |