Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM TENTANG TANGGUNGJAWAB HUKUM PT.TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) DALAM PENYELENGGARAAN PENGIRIMAN BARANG.
Nama: PUTRI ALIVIA CAHYATI
Tahun: 2023
Abstrak
Semakin canggihnya teknologi sangat memengaruhi pola hidup manusia. Seperti keberadaan perusahaan pengiriman barang PT Tiki jalur nugraha ekakurir (JNE) yang merupakan perusahaan terbesar yang bergerak pada industri ekspedisi di Indonesia. Berbagai hambatan dan permasalahan banyak terjadi dalam kegiatan pengiriman barang sebagai contoh terkadang yang dikirim tidak diketahui dimana letak rusak dan atau hilangnya barang saat pengiriman. Maka dalam kondisi tersebut siapa yang harus bertanggung jawab dan ada beberapa kasus pengiriman barang lebih lama dari estimasi waktu yang diberikan. Maka dari itu penelitian ini penulis mengambil kasus konsumen pemesan barang dan jasa pengiriman barang (JNE), Tujuan dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana bentuk tanggung jawab PT.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) atas keterlambatan barang sampai di tempat tujuan dan Upaya pencegahan dalam keterlambatan pengiriman barang. JNE bertanggung jawab untuk ganti rugi akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman. Jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 (sepuluh) kali tarif pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 USD untuk pengiriman internasional kecuali kiriman yang diasuransikan.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif yang kemudian diperoleh hasil bahwa penggantian kerugian berbeda pada masing-masing perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Perbedaan terletak dari permasalahan pengiriman seperti kerusakan barang, kehilangan barang serta keterlambatan. Pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen dalam kasus hilang atau rusak sesuai dengan nilai barang. Jika kasusnya adalah keterlambatan barang yang mana kerugiannya bisa mencakup hal yang imateriil, maka pelaku usaha seharusnya bisa memberikan tanggung jawab agar konsumen tidak terlalu merasa dirugikan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up