JudulKajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengangkutan Kayu Ilegal (Studi Putusan Nomor 171/Pid.B/LH/2022/PN Dgl ) |
Nama: RIZQA ALYFIA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Rizqa Alyfia D10118687, KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGANGKUT KAYU ILEGAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/Pid.B/ LH/2022/PN Dgl) , Pembimbing I : Nurhayati Mardin dan Pembimbing II : Vivi Nur Qalbi . Penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan kayu ilegal pada Putusan Nomor 171/Pid.B/LH/2022/PN Dgl, serta penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan unsur kesalahan didasarkan pada Pasal 88 Ayat (1) huruf jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa putusan hakim terhadap kasus pengangkutan kayu ilegal seharusnya lebih berat, mengingat adanya faktor pemberat seperti residivisme, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku. Kata Kunci: Hukum Pidana , Pengangkut Kayu Ilegal |