JudulPembinaan Narapidana Melalui Asimilasi Rumah Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu |
Nama: WAHIDA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Wahida (D10118686), Pembinaan Narapidana Melalui Asimilasi Rumah Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu, Dibimbing Oleh: H. Amiruddin, dan Syachdin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses dari pembinaan narapidana melalui asimilasi rumah pada lembaga pemasyarakatan klas II a palu dan mengetahui bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan asimilasi rumah pada lembaga pemasyarakatan klas II a palu. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber pengumpulan data yang terkait dalam skripsi ini. Selain itu, penulisan ini juga dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research) yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan melalui bacaan yang bersumber dari, buku, perundang- undangan, jurnal, karya ilmiah maupun media internet atau media yang berhubungan dalam penelitian kemudian dianalisis melalui tahapan- tahapan seperti klasifikasi data, mengedit data dan penyusunan data sehingga membentuk suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Pelaksanaan pembinaan asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana pemberian asimilasi kepada narapidana diberikan apabila narapidana telah menjalani ½ dari masa pidananya sebelum batas akhir asimilasi rumah yang telah ditentukan oleh pemerintah, berkelakuan baik, dan setiap narapidana wajib melalui proses LITMAS (penelitian masyarakat) sebelum diberikan asimilasi rumah, sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 namun tidak semua narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah karena masih belum menjalani ½ masa pidana serta masih masih melakukan pelanggaran hukum pada saat pembinaan di lembaga pemasyarakatan.. (2) Kendala yang dialami Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palu dalam pelaksanaan asimilasi rumah ini yaitu tidak adanya penjamin yang dapat menjamin narapidana, dan masyarakat masih kurang mendapatkan informasi tentang adanya asimilasi di rumah. Sehingga kurang diterima di lingkungan masyarakat karena takut akan menimbulkan keresahan apabila narapidana kembali dilingkungan masyarakat tersebut, tidak diperbolehkan keluar kota dalam proses program asimilasi rumah dan harus wajib lapor selama 1 bulan 4 kali di bapas. |