JudulTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN UTANG PIUTANG MELALUI FINANCIAL TECHNOLOGY |
Nama: MOCH FAUZAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Moch Fauzan/D1018683, Tunjauan Yuridis Perjanjian Utang Piutang Melalui Financial Technology ., Pembimbing I: Dr.Adfiyanti Fadjar,SH.,LL. M, Pembimbing II: Rahmia Rachman, S.H, M.Kn. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya inovasi di bidang layanan keuangan, khususnya melalui financial technology (fintech) yang memungkinkan perjanjian utang piutang dilakukan secara elektronik tanpa tatap muka. Inovasi ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perjanjian dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama dalam layanan SPinjam yang dikelola oleh PT Lentera Dana Nusantara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur perjanjian utang piutang melalui financial Technology serta untuk mengetahui apakah perbuatan hukum dalam perjanjian tersebut, khususnya melalui SPinjam, diakui atau sah menurut hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berlaku secara memadai mengatur dan mengakui keabsahan perjanjian utang piutang yang dilakukan secara elektronik, baik dari segi substansi maupun formalitasnya. Perjanjian yang difasilitasi melalui platform financial technology dinyatakan sah serta mengikat secara hukum apabila telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik dan dokumen digital yang diakui berdasarkan ketentuan UU ITE. Selain itu, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 memberikan landasan hukum serta kepastian hukum terkait mekanisme pelaksanaan perjanjian, perlindungan konsumen, dan kewajiban penyelenggara platform. Khusus pada platform SPinjam, seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi, ditambah dengan pengawasan langsung dari OJK, sehingga perbuatan hukum yang terjadi pada perjanjian hutang piutang tersebut sah secara yuridis dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perjanjian konvensional. Kata Kunci: Perjanjian, Utang Piutang, financial technology |