JudulTinjauan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Terhadap Keselamatan Penumpang Transportasi Laut |
Nama: AHLUN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ahlun, Stambuk D101 18 682. Tinjauan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Terhadap Keselamatan Penumpang Transportasi Laut. Pembimbing 1: Suarlan Datupalinge dan Pembimbing 2: Andi Bustamin Daeng Kunu. Sebagai negara maritim yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, Indonesia memiliki lautan yang lebih luas dibandingkan daratan, sehingga transportasi laut menjadi salah satu sarana utama pemindahan orang. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pihak pengangkut terkait keselamatan penumpang serta bentuk ganti rugi yang diberikan apabila terjadi kecelakaan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab pengangkut dalam menjaga keselamatan dan keamanan penumpang, serta memahami mekanisme ganti rugi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pihak pengangkut diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 menegaskan pelayanan keselamatan dan keamanan yang harus disediakan di atas kapal. Jika terjadi kecelakaan, pihak pengangkut diwajibkan memberikan jaminan berupa asuransi, yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja (Persero), sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan keselamatan penumpang. Tanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan akan dialihkan kepada PT. Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. |