JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENYELUDUPAN KAYU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALU NOMOR 69/PID.B/LH/2020/PN PAL JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH NOMOR 42/PID.B/LH/2020PT PAL |
Nama: RIVAL BAHARTA |
Tahun: 2022 |
Abstrak RIVAL BAHARTA/ D10118681 Tinjauan Yuridis Pembuktian Penyeludupan Kayu Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1a Palu Nomor 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal Jo Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 42/Pid.B/LH/2020/PT Pal, Di Bimbing Oleh : Achmad Allang, S.H., M.H Rumusan masalah dalam penelitian adalah : (1) Bagaimanakah penerapan pembuktian dalam tindak pidana penyeludupan kayu berdasarkan putusan nomor 42/pid.B/LH/2020/PT PAL Jo Putusan Nomor 42/Pid.B/LH/2020/PT Pal ?. (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menilai tindak pidana penyeludupan kayu berdasarkan putusan nomor 42/pid.B/LH/2020/PT PAL Jo putusan Nomor 42/Pid.B/LH/2020/PT Pal ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pembuktian dalam tindak pidana penyeludupan kayu berdasarkan putusan nomor 42/pid.B/LH/2020/PT PAL. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menilai tindak pidana penyeludupan kayu berdasarkan putusan nomor 42/pid.B/LH/2020/PT PAL. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka jenis penelitian yang dilakukan dalam peneilitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan hukum normatif. pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Penerapan pembuktian pada putusan nomor 42/Pid.B/LH/2020/PT PAL telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus disertai minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan. Namun demikian meskipun keberadaan alat bukti melebihi minimum, sedangkan hakim tidak berkeyakinan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim tidak bisa memidana terdakwa, Jadi barang bukti dalam perkara ini berfungsi untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah dan untuk memperkuat keyakinan hakim atas perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa, maka disinilah letak pentingnya barang bukti tersebu. Adapun pertimbangan hukum Hakim sudah tepat, baik itu dari segi Motif dan tujuan melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana, sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan tindak pidana, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan,pengurus tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban. Kata Kunci: Pembuktian; Penyeludupan Kayu |