JudulPENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MELALUI GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) |
Nama: ABDOLA J. MORI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Small Claim Court dimaksudkan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Agung melalui kewenangannya mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai dasar hukum berlakunya Small Claim Court di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 serta upaya hukum pihak yang tidak menerima putusan hakim terhadap gugatan sederhana Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif secara deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primrer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa lieteratur kemudian bahan hukum tersier melalui internet. Pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara penyelesaian sengketa melalui Small Claim Court melalui beberapa tahapan antara lain yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Keberatan menjadi satu-satunya upaya hukum, dan para pihak tidak diwajibkan menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat. Sedangkan kelemahan Small Claim Court antara lain, hakim tunggal; Tidak diperkenankan mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, ataupun kesimpulan, serta tidak mengatur adanya sita jaminan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa |