Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWAJIBAN NEGARA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERORISME MENURUT KONVENSI INTERNASIONA PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS TAHUN 1997(INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS) DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Nama: NIKEN
Tahun: 2024
Abstrak
Niken D10118671, Kewajiban Negara Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme Menurut Konvensi Internasional Tentang Pemberantasan Pengeboman oleh TerorisTahun 1997 (Internasional for the Suppression of Terroris Bombing, 1997) dan Implementasinya di Indonesia. Dibimbing oleh Lembang Palipadang dan Insarullah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewajiban Negara dalam memberantas terorisme, dan implementasi konvensi internasional pemberantasan pengeboman oleh teroris tahun 1997. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa kewajiban Negara dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme di Indonesia, ialah meningkatkan kesejahteraan korban terorisme, melakukan kerjasama internasional, menyusun rencana aksi nasional, menetapkan kewajiban Negara pihak, rehabilitasi dan ganti rugi, serta perlindungan hak korban, Negara juga harus membangun mekanisme dan mempersiapkan instrument yang diperlukan dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme. Implementasi konvensi internasional pemberantasan pengeboman oleh teroris tahun 1997 menetapkan kewajiban Negara untuk mencegah dan memberantas terorisme, Negara harus mencegah terjadinya pengeboman teroris dengan mengambil tindakan preventif, seperti pengawasan dan pengendalian bahan-bahan peledak, mengambil tindakan pidana bagi pelaku terror sesuai dengan undang- undang yang berlaku, mengatur yuridiksi Negara dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta mengatur kerjasama internasional dengan negara- negara lain dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme, termaksuk dalam hal pertukuran informasi dan koordinasi tindakan. Aspek strategi yang harus dilakukan yaitu pelibatan masyarakat dalam pemberantasan terorisme mengingat saat ini jaringan terorisme semakin aktif dimedia sosial dan yang perlu kita lakukan ialah mencegah, memberantas, dan juga memerangi terorisme. Berdasarkan konvensi Negara pihak diharuskan untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menghukum tindakan terorisme, termaksuk tindakan yang melibatkan senjata nulkir. Kata kunci :Implementasi, Pencegahan, Pemberantasan Terorisme Indonesia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up