JudulAKIBAT HUKUM GUGATAN KURANG PIHAK YANG BERSIFAT PREMATUR DALAM PERKARA PERDATA |
Nama: MUZDALIFAH HAURA S |
Tahun: 2023 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah persayaratan pengajuan gugatan dalam perkara perdata?. 2) Bagaimanakah uapaya hukum yang dilakukan terhadap gugatan kurang pihak yang bersifat prematur dalam perkara perdata?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Penjatuhan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ont van kelijk ver klaard) terhadap Gugatan Obscuur Libel di Pengadilan Negeri dilaksanakan melalui perkara yang dimulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan di persidangan yang meliputi jawab-menjawab, pembuktian dan kesimpulan sampai penjatuhan putusan, meskipun pada prinsipnya gugatan yang tidak diterima bukan merupakan penolakan terhadap pokok perkara. Putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima adalah kesalahan dari pihak penggugat dalam merumuskan gugatannya juga bagian dari kelalaian oleh pihak pengadilan dalam menerapkan amanah Pasal 119 HIR/143 Rbg yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan untuk memberi nasehat dan bantuan kepada para pencari keadilan untuk mencegah adanya gugatan yang tidak sempurna. Terhadap putusan ini, sebaiknya agar memperbaiki kembali gugatan yang diajukannya agar tidak mengandung unsur cacat formil. Upaya hukum yang dapat dilakukan dari putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (No) yaitu mengajukan kembali surat gugatan penggugat yang mengandung unsur cacat formil ke Pengadilan. Begitu pula dapat diajukan banding aqpabila putusan tentang gugatan tidak dapat diterima sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Akibat Hukum; Gugatan Kurang Pihak; Perkara Perdata. |