Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN TURUT SERTA DALAM PERKARA PEMALSUAN KARTU TANDA PENDUDUK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 137 / Pid.B / 2017 / PN. Pal)
Nama: MOH. SEPRIANDI ALDEBARAN
Tahun: 2025
Abstrak
MOH. Sepriandi Aldebaran (Stb D. 101 18 663) Judul Skripsi: Pembuktian Turut Serta Dalam Perkara Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (Studi Putusan Nomor: 137 / Pid.B / 2017 / PN. Pal). Pembimbing: Hamdan Rampadio dan Awaliah. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan membuktikan terhadap peran serta pelaku dalam perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (studi putusan Nomor: 137/Pid.B/2017 /PN.Pal).? dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap peran serta pelaku dalam perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (studi putusan Nomor: 137/Pid.B/2017/PN.Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Penerapan membuktikan terhadap peran serta pelaku dalam perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (studi putusan Nomor: 137/Pid.B/2017 /PN.Pal) dimana terdakwa I Fandi Lagani menyerahkan dan menyuruh terdakwa II Kasman Pantobuja untuk membuat KTP (kartu tanda penduduk) palsu kemudian setelah di cetak oleh terdakwa dijadikan sebagai salah satu syarat untuk pencairan kredit, selanjutnya di serahkan kepada PT. Summit Oto Finance Cabang Palu untuk di lakukan pencairan kredit sehingga pengajuan kredit di setujui dan sepeda motor tersebut telah di jual atau di pergunakan untuk kepentingan para terdakwa. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap peran serta pelaku dalam perkara pemalsuan kartu tanda penduduk (studi putusan Nomor: 137/Pid.B/2017/PN.Pal) terbikti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan terdakwa I. Fandi Lagani Alias Fandi Dan Terdakwa II. Kasman Pantobuja Alias Kasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up