JudulANALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KOPERASI TANI PLASMA SAWIT (KOPTAN PLASA) DENGAN P.T. HARDAYA INTI PLANTATION (HIP) DI KECAMATAN MOMUNU KABUPATEN BUOL |
Nama: SULEMAN RUSLI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Suleman Rusli D10118661, Analisis Hukum Perjanjian Kerja Sama Antara Koperasi Tani Plasma Sawit (Koptan Plasa) dengan P.T. Hardaya Inti Plantation (HIP) di Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Pembimbing I: Manga Patila, SH., M.H dan Pembimbing II: Dewi Kemalasari, SH.,M.Kn Perjanjian kerja sama antara Koptan Plasa dengan PT. HIP dalam pelaksanaanya tidak berjalan sebagaimana mestinya karena kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh PT. HIP yaitu mengenai pembelian Tandan Buah Segar (TBS), pembayaran bulanan TBS yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat oleh kedua belah pihak. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Koptan Plasa dengan PT. HIP? bagaimana perlindungan hukum terhadap Koptan Plasa dengan PT. HIP jika terjadi wanprestasi?. Tujuan dalam Penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Koptan Plasa dengan PT. HIP dan untuk mengetahui dan mempelajari perlindungan hukum terhadap Koptan Plasa dengan PT. HIP jika terjadi wanprestasi. Metode penelitian yuridis Empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan yang terdapat di masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil pembahasan penulis dalam penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Koptan Plasa dengan PT. HIP yang berada di Kecamatan Momunu Kabupaten Buol tidak terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan oleh pihak PT. HIP tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak mengenai pembayaran TBS yang diambil oleh PT. HIP tidak merujuk pada peraturan Gubernur Sulawesi Tengah dan tim penetapan harga pembelian TBS Sulawesi Tengah. Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak mengenai Pembelian dan Pembayaran TBS pada awalnya sesuai dengan isi Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat oleh kedua belah pihak. Namun, seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun 2019-2020 PT. HIP Membeli dan Membayar TBS milik Koptan Plasa tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Koptan Plasa dalam perjanjian Kerja sama dengan PT. HIP yaitu perlindungan Hukum Represif. Namun perlindugan Hukum tersebut belum mendapatkan hasil, karena gugatan yang diajukan oleh Koptan Plasa ditolak oleh pengadilan Negeri Buol. Untuk itu diharapkan kepada para pelaku kemitraan dalam bentuk perjanjian kerja sama agar mencantumkan hukuman berupa denda sanksi dan lain-lain agar mengurangi terjadinya Wanprestasi dalam perjanjian, agar tercapainnya tujuan bersama. Kata kunci : Perjanjian; Kerja sama |