JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA JENIS SABU (Studi Putusan Nomor 105/Pid.Sus/Pn Tli). |
Nama: AVIKA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Avika, D101 18 655,Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pengguna Narkotika Jenis Sabu (studi putusan Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Tli. Pembimbing Syachdin Dan Awaliah. Adapun rumusan masala dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tolitoli. Jenis penelitian adalah gabungan penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh majelis hakim dijatuhkan sanksi selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan penjara dengan pertimbangan bahwa: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas narkotika; dan terdakwa sudah pernah dihukum. Implikasi penilian adalah perlu ada pedoman penindasan khusus yang memenuhi skala prioritas tentang narkotika sebagai pedoman pemidanaan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa, karena KUHP belum cukup menjadi pedoman pemidanaan bagi hakim, di mana hakim sebagai penegak hukum yang berwenang mengadili hanya mempertimbangkan faktor-faktor yang ada di lapangan pada saat persidangan; dan dalam mempertimbangkan faktor berat-ringannya putusan pidana pada kasus kejahatan narkotika, sebaiknya hakim tidak hanya melakukan pertimbangan pada saat proses persidangan berlangsung, tetapi hendaknya juga di luar proses persidangan. Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana. |