Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM KAITANNYA DENGAN ASAS NE BIS IN IDEM
Nama: GENING
Tahun: 2024
Abstrak
Gening Stanbuk D10118653. Program Studi S1 Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Acara Perdata. Skripsi Tinjauan Yuridis Penggunaan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Kaitannya dengan Asas Ne Bis In Idem. Dibawah bimbingan bapak Ilham Nurman selaku Pembimbing 1 dan Bapak Ahmad Aswar Rowa selaku Pembimbing 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Sejauhmana kaitan asas Ne Bis In Idem dengan upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Nomatif atau penelitian kepustakaan. Dalam penelitian yang dimaksud penulis berusaha menelusuri dan menghimpun serta mempelajari peraturan perundang- undangan, buku-buku, dokumen, ataupun tulisan-tulisan lainnya. Upaya hukum peninjauan kembali ini hanya diperuntukkan bagi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali tersebut maka meskipun suatu putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan putusan itu telah selesai dilaksanakan di eksekusi namun masih ada kemungkinan putusan itu untuk diperiksa dan diputus kembali oleh Mahkamah Agung, manakala pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan berdasarkan alasan-alasan yang ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up