JudulANALISA HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD) (Studi Kasus Di Kota Palu) |
Nama: MOH. TAUFIK |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Muh. Taufik, D101 18 651, Analisa Hukum Perjanjian Jual Beli Online Dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery (COD), Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, SH, M.Kn, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SH, MH. Pelaksanaan jual beli online seringkali menimbulkan permasalahan, seperti terjadinya pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen dikarenakan adanya ketidaksesuaian pesanan dan menolak melakukan pembayaran sehingga mengakibatkan adanya pihak-pihak yang dirugikan. Dalam hal ini perlu dilakukan upaya hukum untuk melindungi para pihak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli online dengan sistem cash on delivery di kalangan masyarakat kota Palu. Metode penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil Penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa pertama, keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli online dengan sistem cash on delivery dinyatakan sah dalam suatu perjanjian yang tertuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, UU ITE dan Pasal 46 PP No 71 tahun 2019. Kedua, perlindungan hukum bagi para pihak jual beli online upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi yang terdapat dalam UUPK. Sedangkan perlindungan untuk kurir diatur dalam Pasal 351 KUHP. Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Cash On Delivery |