JudulTANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER |
Nama: ABDIEL EWALDO PAILANG |
Tahun: 2022 |
Abstrak Rumah Sakit bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior, doktrin rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); dan doktrin vicarious liability. Doktrin-doktrin ini dimplementasikan pada ketentuan Pasal 46 UU Rumah Sakit di Indonesia, yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang dítimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Fokus Penelitian yaitu peran rumah sakit terhadap dokter yang melakukan tindakan Malpraktik dan malpraktik dikatakan sebagai wanprestasi dan malpraktik dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat bahwa rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit dan Malpraktik dikatakan Wanprestasi apabila dokter tidak memenuhinya perjanjian antara dokter dengan pasien, hal tersebut dapat mengakibatkan adanya gugatan ganti rugi dari pasien kepada dokter. Sedangkan dikatakan perbuatan melawan hukum, apabila dokter melakukan perbuatan yang memenuhi unsur – unsur melanggar undang – undang, yang menyebabkan kerugian dimana hak pasien adalah memperoleh layanan kesehatan yang baik dan kewajiban dokter dan rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Oleh karena itu, perlu peraturan yang dibuat oleh pemerintah, mengenai malpraktik secara spesifik agar apabila terjadi sengketa penyelesaiannya sudah diatur dan lebih mudah dalam melakukan penyelesaian sengketa. |