Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG ALASAN PERMOHONAN PENGAJUAN UPAYA BANDING ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
Nama: RENDI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Rendi, D 101 18 646, Tinjauan Yuridis Tentang Alasan Permohonan Pengajuan Upaya banding Atas Putusan Pengadilan Negeri, Pembimbing I: Nasrum, S.H.,M.H, Pembimbing II: Ilham Nurman, S.H.,M.H. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi dasar dan alasan pembanding untuk keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri?. 2) Bagaimana konsekuensi putusan banding yang membatalkan ataupun menguatkan putusan Pengadilan?. Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu penelitian normatif (kepustakaan). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Bilamana ada pihak merasa keberatan atau tidak menerima putusan hakim maka salah satu jenis upaya hukum biasa adalah banding yang dapat diajukan oleh orang yang berkepentingan terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang merugikan baginya. Bahwa pengajuan banding terhadap orang yang berkepentingan didasarkan atas pemikiran bahwa Pengadilan Tinggi akan memperbaiki putusan Pengadilan Tingkat pertama, sekalipun tidak semua permohonan banding dikabulkan. Batas waktu pernyataan banding tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan disampaikan kepadanya. Pengajuan banding harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri mana putusan tingkat pertama tersebut dibanding, kemudian oleh Pengadilan Negeri dimaksud membuatkan Akta Pernyataan Banding untuk itu yang ditanda tangani oleh Sekretaris Panitera. Pihak pemohon banding dapat mengajukan memori banding sedangkan oleh termohon banding dapat pula mengajukan risalah kontrak memori banding, sekalipun dalam perundang-undangan tidak diharuskan untuk itu. Adapun konsekuensi ditimbulkan putusan banding, setelah adanya fakta-fakta hukum yang menurut pertimbangan hukum Pengadilan dalam tingkat banding menilai bahwa amar putusan Pengadilan Negeri kurang didasarkan atas pertimbangan yang cukup, maka Pengadian Tinggi akan membatalkan putusan Pengadian Negeri tersebut dan menyatakan mengadili sendiri. Kata Kunci: Permohonan; Pengajuan Upaya Banding.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up