Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor: 162/Pid.B/2018/PN Pal).
Nama: SUNARTO
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK SUNARTO. Stb D. 101 18 642. Judul Skripsi: Tinjauan Yuridis Pembuktian Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor: 162/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing: H. Hamdan HI. Rampadio dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan pembuktian saksi mahkota dalam perkara tindak pidana penipuan (Studi Putusan Nomor: 162/Pid.B/2018/PN Pal)., dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan saksi mahkota (Studi Putusan Nomor: 162/Pid.B/2018/PN Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian saksi mahkota perkara tindak pidana penipuan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu Nomor: 162/Pid.B/2018/PN Pal) bahwa saksi mahkota Herlang Liwang Alias Erlan yang sedang menjadi tersangka dalam perkara pidana pencurian sebagai saksi mahkota, namun dalam praktiknya saksi mahkota dimungkinkan untuk diterapkan selama memenuhi syarat-syarat bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan penyertaan, alat bukti yang ditemukan sangat minim khususnya alat bukti keterangan saksi. dan telah diadakan pemisahan berkas perkara antara terdakwa dengan saksi yang sedang menjadi tersangka tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan saksi mahkota (Studi Putusan Nomor: 162/Pid.B/2018/PN Pal) bahwa dalam tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan bersama-sama majelis hakim tidak mempersoalkan penggunaan saksi mahkota. Walaupun hakim tidak mempertimbangkan kehadiran saksi mahkota namun nilai pembuktian sebagai saksi bebas untuk memberikan keterangan, dalam artian bahwa hakim bebas menentukan kebenaran yang terkandung di dalam kesaksian tersebut dan bebas menggunakannya sebagai alat bukti keterkaitannya dengan alat bukti lainnya.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up