JudulTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAYANAN JASA MEDIK KAJIAN PERSPEKTIF KONTRAK TERAPEUTIK |
Nama: A. A INDRA MAHENDRA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Tanggung Jawab Hukum Pelayanan Jasa Medik Kajian Perspektif Kontrak Terapeutik. A.A Indra Mahendra (D 101 18 640). Dibimbing oleh Hj. Darwati Pakki, SH., MH dan Hj. Rosnani Lakunna, SH., MH, 2022. ABSTRAK Upaya pelayanan kesehatan di Indonesia telah diperkuat dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Keberadaan beberapa Undang-Undang menjadi penting, sebab akhir-akhir ini jumlah kasus hukum yang melibatkan institusi dan profesi dibidang kesehatan semakin banyak. Dalam hubungan pelayanan kesehatan dokter sebagai pemberi jasa, memberikan pelayanan upaya kesehatan terhadap pasien. Hubungan antara dokter terhadap pasien berasal dari kepercayaan, dari hubungan tersebut dikenal sebagai perjanjian terapeutik. Apabila terdapat kesalahan dari tindakan medik, pasien yang menderita kerugian hendaknya juga mendapat perlindungan hukum seperti diamanatkan oleh perundang-undangan di bidang Kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik dan bagaimana tanggung jawab hukum pihak medis jika terjadi wanprestasi dalam pelayanan medik bagi pasien. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum pihak medis jika terjadi wanprestasi dalam pelayanan medik bagi pasien. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tergolong kedalam jenis penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam perjanjian terapeutik menunjukkan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien secara timbal balik. Tanggung jawab hukum pihak medis jika terjadi wanprestasi dalam pelayanan medik bagi pasien harus dibuktikan bahwa dokter benar-benar telah mengadakan perjanjian. Dalam hal ini, Informed consent memegang peranan penting dalam perjanjian yang akan menjadi dasar terjadinya transaksi terapeutik serta dibuktikan bahwa dokter telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang didasarkan pada kesalahan profesi. Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum Jasa Medik Kontrak Terapeutik. |