JudulTINJAUAN HUKUM PERDATA TENTANG KEDUDUKAN WALI NIKAH AYAH BIOLOGIS ANAK LUAR KAWIN |
Nama: FUAD ISMATULLAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Fuad Ismatullah, D10118638, Tinjauan Hukum Perdata Tentang Kedudukan Wali Nikah Ayah Biologis Anak Luar Nikah, Pembimbing : Dr. Susi Susilawati, S.Hi, MH., Dan Hj. Rosnani Lakunna, SH, MH. Bisa kita lihat banyak kasus yang melatar belakangi terjadinya kelahiran anak yang tidak diinginkan di kalangan remaja terutama anak sekolah yang masih harus menuntut ilmu terpaksa harus menjadi seorang ibu, antara lain karena tren-tren yang berkembang di kalangan remaja, pergaulan yang terlalu bebas, faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan masih banyak lagi. Akibat dari anak yang lahir diluar perkawinan akan banyak menimbulkan persoalan-persoalan hukum terutama yang akan menjadi walinya sebelum sang anak dewasa dan siapa yang akan menjadi wali pada saat anak luar kawin akan menikah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana tanggung jawab ayah biologis kepada anak di luar kawin dalam hukum perdata? 2. Bagaimana kedudukan ayah biologis sebagai wali perkawinan kepada anak di luar nikah dalam pandangan hukum perdata? Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab ayah biologis kepada anak di luar kawin dalam hukum Perdata. Dan Untuk mengetahui bagaimana kedudukan ayah biologis sebagai wali nikah dalam pandangan hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatife. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab ayah biologis terhadap anaknya tidak hanya bersifat material tetapi juga harus dengan moral dan spiritual seperti mengajarkan nilai-nilai agama, membentuk kepribadian anak yang baik, mengajarkan tanggung jawab dan kemandirian, menanamkan nilai-nilai sosial, bersikap adil kepada anak- anaknya. anak luar kawin memang sudah dijelaskan pada bagian tertentu yang dimaksud dengan anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seseorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. 2. Kedudukan ayah biologis sebagai seorang wali perkawinan sangatlah penting dan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, karena wali nikah dalam hukum Islam merupakan rukun perkawinan sehingga kawin tanpa adanya wali adalah dianggap tidak sah, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan tanpa adanya wali disebut tidak sah. Dalam perkawinan wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah yang dilakukan oleh ke dua belah pihak, pihak laki-laki yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya. Kata Kunci : Ayah Biologis, Anak Luar kawin, Wali Perkawinan. |