JudulTinjauan Yuridi Terhadap Praktik Prostitusi Online (studi Putusan Nomor 445/pid.sus/2020/Pn.palu) |
Nama: FITRIYANI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK FITRIYANI, D 101 18 626, Tinjauan Yuridis Terhadap praktik Prostitusi Online, Pembimbing 1: Jubair Pembimbing 2: Hamdan Hi Rampadio ?Bagaimana penerapan pidana terhadap mucikari prostitusi online dalam putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/Pn.Palu , bagaimmana pertimbangan hakim dalam purusan nomor 445/Pid.Sus/2020/Pn.palu ? Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan pidana dan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 445/pid.sus/2020/Pn.Palu. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Penerapan sanksi pidana dalam putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN Pal.kurang tepat dengan sanksi pidana yang di jatuhkan terhadap terdakwa, sebab pidana pokok yang dijatuhkan terhadap terdakwa jauh lebih ringan, dilihat dari posisi kasus ,terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal tersebut. Dalam hal ini majelis hakim memberikan sanksi yang ringan karena ada beberapa pertimbangan yang meringankan para terdakwa yaitu para terdakwa bersikap sopan,berterus terang dan menyesali perbuatan mereka, dan para terdakwa belum pernah dihukum.Majelis hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkan bahwa prostitusi online membahayakan masyarakat dalam hal penggunaan sosial media “Mi Chat” yang bisa di akses oleh siapa saja, prostitusi online juga akan mengakibatkan penyebaran penyakit melalui kegiatan prostitusi online ini. |