Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKOORDINASI KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
Nama: PURNOMO
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Purnomo, D 101 18 625, Koordinasi Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa. Pembimbing 1 : Rustam Paula, S.H.,M.H, Pembimbing II : Adiesty S.P. Syamsuddin, S.H., ?.?. Fokus penelitian ini adalah menganalisis Koordinasi Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas pelaksanaan koordinasi BPD dengan Kepala Desa dalam pembentukan Peraturan Desa di Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan cara mengkaji atau menganalisis data berupa data sekunder dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dari permasalahan yang diangkat maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Morowali Peraturan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asli dan Kewenangan Skala Desa dalam hal ini koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam pembentukan Peraturan Desa tidak efektif karena koordinasi dalam bentuk kerjasama, kesatuan tindakan dan komunikasi tidak berjalan dengan baik karena kurangnya aktivitas Kepala Desa dalam menghadiri musyawarah, musyawarah yang berlangsung alot karena perbedaan persepsi dan perbedaan pendapat, tidak konsisten terhadap kesepakatan waktu pelaksanaan Musyawarah Desa dan sumber daya manusia sudah sangat banyak namun belum ada kemauan untuk memperbaiki atau menjadikan Desa Nambo lebih baik. Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa, Koordinasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up